You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rumbuk Timur
Desa Rumbuk Timur

Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra

DESA RUMBUK TIMUR GELAR MUSRENBANGDES RKPDES TAHUN 2022

Administrator 05 November 2021 Dibaca 264 Kali
DESA RUMBUK TIMUR GELAR MUSRENBANGDES RKPDES TAHUN 2022

Setelah melewati tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 oleh Tim Penyusun RKPDes 2022 dan Tim Verifikasi RKPDes 2022 yang dibentuk pada bulan Juni lalu, maka Rancangan RKPDes 2022 dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Musrenbangdes 2021 dilaksanakan pada hari Kamis, 04 November 2021 di Aula Desa Rumbuk Timur. Hadir dalam Musrenbangdes, pihak Camat Sakra dalam hal ini diwakilkan oleh kasi PMD, Pendamping desa dan pendamping lokal desa PLKB dan diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala SDN se Badamita, Kepala TK/PAUD se Badamita, Ketua RT se Badamita, BPD, LP3M, KPMD, KPM, FKD, TP PKK, Kader Posyandu, Perwakilan Tokoh Masyarakat/Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pendidikan.

Pelaksanaan Musrenbangdes ini berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDTT RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Agenda Musrenbangdes adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPDes 2022, Tim Pelaksana Kegiatan 2022, Usulan Kegiatan diluar Kewenangan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan Penunjukkan Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Sukardiman, S. Sos kasi PMD Kecamatan Sakra mengatakan bahwa tahapan penyusunan RKPDes 2022 Desa Rumbuk Timur telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Rumbuk Timur dibawah komando dimana Rancangan RKPDes 2022 Desa Rumbuk Timur  sudah hamper rampung.

Musrenbangdes berlangsung dinamis dimana masing-masing OPD memberikan paparan dan gambaran terkait program-program dari masing-masing OPD kepada seluruh peserta musyawarah untuk dijadikan dasar pengajuan usulan kegiatan diluar kewenangan desa sebagai dasar penyusunan RKPD Tahun 2022.

Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan desa, dipaparkan Rancangan RKPDes 2022 oleh Khairul Mizan selaku Tim Penyusun RKPDes 2022. Dalam paparan Rancangan RKPDes 2022 ini, dijelaskan hal-hal terkait penganggaran yang telah disesuaikan dengan Permendes PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Desa Tahun 2022.

Selanjutnya Kepala Desa Rumbuk Timur Shalahuddin memimpin musyawarah penyepakatan dengan hasil bahwa Rancangan RKPDes 2022 Desa Rumbuk Timur, Pembentukan TPK 2022, Penunjukkan Delegasi Desa dengan hasil seluruh peserta Musrenbangdes menyetujui dan menyepakati secara mufakat.

Hasil Musrenbangdes dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta Musrenbangdes.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 515.137.000,00 Rp 2.533.656.745,00
20.33%
Belanja
Rp 334.204.000,00 Rp 2.485.454.873,46
13.45%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -1.848.128,46
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 2.433.000,00 Rp 2.433.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 66.700.000,00 Rp 66.700.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 208.950.000,00
0%
Dana Desa
Rp 334.204.000,00 Rp 1.664.196.000,00
20.08%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 12.000.000,00 Rp 94.740.729,00
12.67%
Alokasi Dana Desa
Rp 99.000.000,00 Rp 495.837.016,00
19.97%
Bunga Bank
Rp 800.000,00 Rp 800.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 29.386.000,00 Rp 963.952.873,46
3.05%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 223.318.000,00 Rp 783.156.000,00
28.52%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 39.200.000,00 Rp 153.272.500,00
25.58%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 415.873.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 42.300.000,00 Rp 169.200.000,00
25%