Setelah melewati tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 oleh Tim Penyusun RKPDes 2022 dan Tim Verifikasi RKPDes 2022 yang dibentuk pada bulan Juni lalu, maka Rancangan RKPDes 2022 dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Musrenbangdes 2021 dilaksanakan pada hari Kamis, 04 November 2021 di Aula Desa Rumbuk Timur. Hadir dalam Musrenbangdes, pihak Camat Sakra dalam hal ini diwakilkan oleh kasi PMD, Pendamping desa dan pendamping lokal desa PLKB dan diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala SDN se Badamita, Kepala TK/PAUD se Badamita, Ketua RT se Badamita, BPD, LP3M, KPMD, KPM, FKD, TP PKK, Kader Posyandu, Perwakilan Tokoh Masyarakat/Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pendidikan.
Pelaksanaan Musrenbangdes ini berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDTT RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Agenda Musrenbangdes adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPDes 2022, Tim Pelaksana Kegiatan 2022, Usulan Kegiatan diluar Kewenangan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan Penunjukkan Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Sukardiman, S. Sos kasi PMD Kecamatan Sakra mengatakan bahwa tahapan penyusunan RKPDes 2022 Desa Rumbuk Timur telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Rumbuk Timur dibawah komando dimana Rancangan RKPDes 2022 Desa Rumbuk Timur sudah hamper rampung.
Musrenbangdes berlangsung dinamis dimana masing-masing OPD memberikan paparan dan gambaran terkait program-program dari masing-masing OPD kepada seluruh peserta musyawarah untuk dijadikan dasar pengajuan usulan kegiatan diluar kewenangan desa sebagai dasar penyusunan RKPD Tahun 2022.
Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan desa, dipaparkan Rancangan RKPDes 2022 oleh Khairul Mizan selaku Tim Penyusun RKPDes 2022. Dalam paparan Rancangan RKPDes 2022 ini, dijelaskan hal-hal terkait penganggaran yang telah disesuaikan dengan Permendes PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Desa Tahun 2022.
Selanjutnya Kepala Desa Rumbuk Timur Shalahuddin memimpin musyawarah penyepakatan dengan hasil bahwa Rancangan RKPDes 2022 Desa Rumbuk Timur, Pembentukan TPK 2022, Penunjukkan Delegasi Desa dengan hasil seluruh peserta Musrenbangdes menyetujui dan menyepakati secara mufakat.
Hasil Musrenbangdes dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta Musrenbangdes.