Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa Rumbuk Timur Kecamatan Sakra melakukan pemasangan Baliho APBDes Rumbuk Timur Tahun 2022. Pemasangan baliho di tempatkan di Depan Kantor Desa Rumbuk Timur beserta di empat tempat strategis yang ada diwilayah desa rumbuk timur.
Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat Desa Landih bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung.