penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa (LKPPD) ini merupakan adalah suatu ketentuan yang harus di laksanakan sesui dengan peraturan bupati nomor 2 tahun 2019 pasal 78 yang menyatakan:
- Kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDesa kepada bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
- laporan pertanggung jawaban sebagaimana di maksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang di tetepkan dengan peraturan desa.
- peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sertai dengan :
- laporan keuangan, terdiri atas:
- laporan realisasi APB desa; dan
- cataan atas laporan keuangan.
- laporan realisasi kegiatan; dan
- daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.
Berpedoman pada peraturan bupati tersebut diatas, maka pada kesempatan ini kami sangat berbahagia karena dapat melaksanakan salah satu kewajiban yaitu menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) akhir tahun. kamimenyadari bahawa dalam penyampaian LKPPD ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karna itu saran, pendapat dan ide-ide yang konstruktif sangat kami harapkan dari berbagai kalangan maupun camat selaku pembina dan pengawas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (perbup No 2 tahun 2019 pasal 82).
Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi- tingginya kepada segenap lapisan masyarakat terutama Tokoh agama, tokoh masyarakat atas partisipasinya mendukung dan membatu kami dalam menjalankan tugas fungsional sebagai kepala Desa Rumbuk Timur. sehingga Alhamdulillah roda pemerintahan berjalan dengan baik, lancar dan aman sebagaimana yang diharapkan .
Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang di tentukan dalam RPJM desa dan RKPDesa, kami banyak menghadapi kendala yang salah satnya diakibatkan oleh merebaknya wabah Covid -19, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari kata sempurna. Hal tersebut tentu saja didak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkain.
Dalam laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) yang kami sampaikan, bagaimanapun kami tetap membutuhkan koreksi, arahan dan petunjuk yang konstruktif agar pada tahun berikutnya dapat membimbing kami pada perubahan yang pisitif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat , menuju desa Rumbuk Timur sebagai desa yang maju dan mandiri. Walau dengan segala kekurangannya mudah-mudahan dengan do'a, ikhtiar, bimbingan khususnya dari Bapak/ibu/sdr.