Desa Rumbuk Timur adalah salah satu bagian jajaran Pemerintahan yang ada di Kabupaten Lombok Timur Kecamatan Sakra merupakan salah satu desa yang dimekarkarkan dari desa induknya yaitu desa Rumbuk pada tanggal 29 Desember 2009 yang dimekarkan berdasarkan peraturan Bupati Lombok Timur. Setelah Dimekarkan Desa Persiapan Rumbuk Timur membawahi empat kekadusan yaitu Dusun Siren, Dusun Letok, Dusun Gelumpang dan Dusun Embung Sempait. dalam perjalanannya Desa Persiapan Rumbuk Timur banyak mendapatkan tantangan terutama dalam penentuan Lokasi Kantor Desa Rumbuk Timur, setelah dilakukannya musyawarah berulang kali dan hasil kesepakatan bersama panitia Pemekaran, Tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Dusun Sewilayah Desa Persiapan Rumbuk Timur menetapkan Lokasi Kantor Desa yaitu di Dusun Gelumpang dengan pertimbangan posisi wilayah Dusun Gelumpang berada di tengah tengah dari tiga Dusun yang ada di wilayah Desa Persiapan Rumbuk Timur.
Masyarakat Desa Persiapan Rumbuk Timur mempunyai budaya yang berbeda beda untuk Dusun Siren mayoritas masyarakatnya merupakan keturunan dari Sumbawa sehingga Bahasa yang du gunakan sehari hari adalah Bahasa Sumbawa sedangkan untuk dusun yang lainnya merupakan Keturunan Sasak Selaparang, walaupun terdapat perbedaan asal usul, budaya tidak pernah terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Satu-satunya bukti sejarah yang dapat ditunjukkan adalah Eksistensi Masjid Siren yang dikenal dengan nama yang sekarang yaitu Masjid AT-TAQWA Dusun Siren, Desa Persiapan Rumbuk Timur Merupakan Masjid Pertama kali keberadaannya di Desa Rumbuk Khususnya, ini menandakan pesatnya perkembangan agama islam.
Mata Penceharian sebagian besar Penduduk Desa Persiapan Rumbuk Timur adalah Bertani, Buruh Tani dan Pegawai Negeri Sipil. dalam Bidang Pemerintahan Desa Persiapan Rumbuk Timur di pimpin Oleh Seorang Pejabat Sementara (Pjs) dan Perangkat Desa Lainnyai dari Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk langsung melalui Keputusan Bupati Kabupaten Lombok Timur. Adapun yang menjadi Pjs Kepala Desa Persiapan Rumbuk Timur yang pertama Adalah ATMA BUDI, SE, Pjs Sekdes yaitu SAHARUDIN yang membawahi tiga Pjs Kaur, Pjs Kaur Pem dan Trantib yaitu SAMSYUL KHAIRI, Pjs Kaur Ekonomi Pemb dan Kesra yaitu AWALUDDIN, dan Pjs Kaur Adm Umum dan Keuangan yaitu FATHURRAHMAN.
Setelah dua Tahun berjalannya Roda Pemerintahan secara administratif ”Desa Persiapan Rumbuk Timur” telah berganti nama Menjadi ”Desa Rumbuk Timur” yang difinitif. Dengan berjalannya waktu dan roda pemerintahan, semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat dan jumlah penduduk yang ada, demi mempermudah pelayanan dan akses kebutuhan masyarakat dalam administrasi pemerintahan, maka Desa Rumbuk Timur layak untuk dimekarkan kekadusannya atau wilayah dusunnya sehingga Dususn Seran di mekarkan menjadi dua, Alhamdulillah pada penghujung akhir tahun 2019 terbitlah surat keputusan (SK) Bupati Lombok Timur yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dam Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur Tentang Pendefinitipan pemekaran dusun Seran Penua dan Dusun Seram Bak Bagik sesuai aturan yang belaku. Sehingga untuk saat ini Wilayah Desa Rumbuk Timur memiliki 6 Dusun.
Berikut adalah silsilah Kepemimpinan Desa Rumbuk Timur :Sejak mulai dimekarkannya Desa Rumbuk Timur dipimpin oleh seoarang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa dimana Pjs Kepala Desa merupakan Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk langsung oleh Bupati, Untuk menggambarkan proses peralihan kekuasaan yang terjadi di Desa Rumbuk Timur seoarang Pjs Kepala Desa mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Rumbuk Timur sehingga di tunjuklah seoarang Pelaksana Tugas Harian (PLT) Kepala Desa Rumbuk Timur dan Pada tanggal 31 Desember Tahun 2011, diadakan Pemilihan Lansung Kepla Desa Rumbuk Timur.
Silsilah struktur kepemimpinan Desa Rumbuk Timur :
NO
|
Nama Desa
|
Nama Pemimpin
|
Abad / Tahun
|
Ket.
|
1
|
Desa Rumbuk Timur
|
ATMA BUDI, SE
|
Tahun 2009 - 2011
|
Pjs
|
2
|
Desa Rumbuk Timur
|
JUMANEP
|
Tahun 2011 - 2012
|
Plt
|
3
|
Desa Rumbuk Timur
|
SHALAHUDDIN
|
Tahun 2012 - 2018
|
Difinitip
|
4
|
Desa Rumbuk Timur
|
SHALAHUDDIN
|
Tahun 2018 - 2024
|
Difinitip
|