Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Rumbuk Timur menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP-Desa) Tahun 2023. Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Rumbuk Timur untuk tahun anggaran 2024 yang akan datang.
Bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Desa Rumbuk Timur, Senin (25/07) MUSdes dihadiri oleh Kades Rumbuk Timur DPMD Sakra,Kasih PMD Kec. Sakra,Babinsa, Pendamping Desa, BPD, kepalah wilaya,Mahasiswa Bina Desa Universitas Hamzanwadi beserta tokoh Agama dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan MUSdes selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer.
Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yakni Kepalah Desa Rumbuk Timur. Dalam sambutannya Kepalah Desa memaparkan agenda kegiatan yang harus disepakati dalam MUSDES RKP-Desa ini. Selanjutnya Perbekel Rumbuk Timur yang memberikan sambutan dimana dalam sambutannya Perbekel Rumbuk Timur pertama-tama menyampaikan perkembangan pelaksanaan APB-Desa Tahun Anggaran 2022. Setelah penyampaian perkembangan pelaksanaan APB-Desa Tahun Anggaran 2022 selanjutnya dilaksanakan review kegiatan yang mendapat refokusing tahun 2022 dan menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun 2023.
Dalam Rapat ini ada beberapa hal yag di tekankan oleh Penyusun Rencana RKPdes yakni Desa Rumbuk Timur sudah masuk dalam kategori Desa Mandiri. Untuk kegiatan yang mendapat refokusing di tahun 2022 agar di maklumi hal ini karena kita masih dalam situasi pandemi dan terdapat perubahan kebijakan. Selain itu beliau juga menegaskan bahwa rapat penyusunan perencanaan pembangunan baik di Desa maupun di Kabupaten memiliki alur yang hampir sama. Menekankan agar kesiapan bencana seperti Penanganan bencana dan jalur Evakuasi dapat Terelisasi dengan baik, BPJS di Rumbu Timur masih kurang dalam penanganannya, Kelas Pengasuhan belum berjalan dengan lancar dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah selalu berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupate,Terkait Aturan dalam penyusunan rencana kerja Desa.